"Berkaitan dengan penetapan Angelina Sondakh selaku tersangka dalam perkara Wisma Atlet sah-sah saja, wajar," kata kuasa hukum Rosa, Iskandar, kepada detikcom, Jumat (3/2/2012).
Menurut dia, KPK tentunya telah mengantongi alat bukti sebagai dasar penetapan Angie sebagai tersangka.
"KPK seharusnya gentlemen menyampaikan alat-alat bukti seorang ditetapkan sebagai tersangka supaya mulai sekarang diuji publik apakah bukti itu berdasar menurut hukum atau tidak," papar Iskandar.
Rosa siap dikonfrontir? "Saya kira siap. Rosa siap dikonfrontir tentang komunikasi BlackBerry Messeger dia dan Bu Angie. Itu harus diungkap," ucap Iskandar.
Iskandar menyatakan kondisi kliennya sehat dan masih berada di tahanan KPK. "Pemindahan Rosa masih menunggu persiapan-persiapan LPSK," ujar dia.
Angie resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dicekal ke luar negeri selama 1 tahun.
(aan/vta)











































