"Pasal yang dikenakan kepada yang bersangkutan adalah pasal 5 ayat dua, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata ketua KPK Abraham Samad.
Hal tersebut dia sampaikan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (3/2/20120).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya lebih jauh soal peran Angie dalam kasus tersebut, Abraham enggan menjelaskannya. Termasuk soal jumlah uang yang diduga diterima oleh mantan putri Indonesia tersebut.
"Dia diduga menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya," ungkapnya.
Seperti diketahui KPK resmi menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka. Angie disangka dengan pasal penyuapan. Angie pun sudah dicegah KPK bersama politisi PDI Perjuangan I Wayan Koster.
(mad/gun)











































