Sebelumnya, MA memutuskan hal yang sama kepada Marcella Zalianty. " Tidak menerima kasasi jaksa," kata ketua majelis hakim kasasi, Imron Anwari dalam website MA, Jumat, (13/2/2012).
Perkara bernomor 532 K/PID/2010 juga diputus oleh 2 hakim agung lainnya yaitu Timur P Manurung dan Hakim Nyak Pha. "Diputus pada 4 Januari 2012," terangnya.
Seperti diketahui, Ananda Mikola disebut-sebut terlibat penganiayaan yang dilakukan Marcella dan Moreno Soeprapto terhadap Agung Setiawan pada Desember 2008. Ananda dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 1 Juli 2009, Ananda dinyatakan bersalah dan dihukum 7 bulan penjara.
Lamanya hukuman 7 bulan penjara ini sesuai dengan lamanya masa tahanan yang dirasakan Ananda.
Namun di tingkat banding, PT Jakarta menyatakan Ananda tidak bersalah sama sekali dan mencabut semua hukuman yang diberikan oleh PN Jakpus. Jaksa tidak terima lantas mengajukan kasasi. Tapi kasasi jaksa tersebut ditolak.
(asp/gah)











































