Sebelumnya, MA memutuskan hal yang sama kepada Marcella Zalianty. " Tidak menerima kasasi jaksa," kata ketua majelis hakim kasasi, Imron Anwari dalam website MA, Jumat, (13/2/2012).
Perkara bernomor 532 K/PID/2010 juga diputus oleh 2 hakim agung lainnya yaitu Timur P Manurung dan Hakim Nyak Pha. "Diputus pada 4 Januari 2012," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lamanya hukuman 7 bulan penjara ini sesuai dengan lamanya masa tahanan yang dirasakan Ananda.
Namun di tingkat banding, PT Jakarta menyatakan Ananda tidak bersalah sama sekali dan mencabut semua hukuman yang diberikan oleh PN Jakpus. Jaksa tidak terima lantas mengajukan kasasi. Tapi kasasi jaksa tersebut ditolak.
(asp/gah)











































