MA Tolak Kasasi Jaksa, Ananda Mikola Bebas

MA Tolak Kasasi Jaksa, Ananda Mikola Bebas

- detikNews
Jumat, 03 Feb 2012 16:05 WIB
MA Tolak Kasasi Jaksa, Ananda Mikola Bebas
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa dalam kasus penyekapan yang melibatkan pembalap Ananda Mikola dan Marcella Zalianty. Dengan ditolaknya kasasi jaksa ini, maka Ananda dinyatakan bebas sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Sebelumnya, MA memutuskan hal yang sama kepada Marcella Zalianty. " Tidak menerima kasasi jaksa," kata ketua majelis hakim kasasi, Imron Anwari dalam website MA, Jumat, (13/2/2012).

Perkara bernomor 532 K/PID/2010 juga diputus oleh 2 hakim agung lainnya yaitu Timur P Manurung dan Hakim Nyak Pha. "Diputus pada 4 Januari 2012," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Ananda Mikola disebut-sebut terlibat penganiayaan yang dilakukan Marcella dan Moreno Soeprapto terhadap Agung Setiawan pada Desember 2008. Ananda dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 1 Juli 2009, Ananda dinyatakan bersalah dan dihukum 7 bulan penjara.

Lamanya hukuman 7 bulan penjara ini sesuai dengan lamanya masa tahanan yang dirasakan Ananda.

Namun di tingkat banding, PT Jakarta menyatakan Ananda tidak bersalah sama sekali dan mencabut semua hukuman yang diberikan oleh PN Jakpus. Jaksa tidak terima lantas mengajukan kasasi. Tapi kasasi jaksa tersebut ditolak.


(asp/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads