"Surat yang ditandatangani Ketua KPK, Abraham Samad, tertanggal 3 Februari, meminta dilakukan pencegahan ke luar negeri selama 1 (satu) tahun, kepada Angelina Sondakh dan Wayan Koster," kata Wamenkum HAM, Denny Indrayana, dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (3/2/2012).
Atas permintaan dari KPK tersebut, Denny langsung menindaklanjutinya. "Atas permintaan tersebut, saya langsung memerintahkan Dirjen Imigrasi untuk melaksanakannya efektif mulai hari ini," imbuh Denny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(vit/aan)











































