Menko Polhukam: Boleh Unjuk Rasa, Tapi Jangan di Jalan Tol

Menko Polhukam: Boleh Unjuk Rasa, Tapi Jangan di Jalan Tol

- detikNews
Jumat, 03 Feb 2012 14:46 WIB
Menko Polhukam: Boleh Unjuk Rasa, Tapi Jangan di Jalan Tol
Jakarta - Pekan lalu, buruh menggelar demo dengan memblokir Jalan Tol Cikampek. Akibatnya kemacetan mengular hingga 30 km. Sedangkan pengusaha mengaku merugi hingga Rp 100 miliar. Menko Polhukam Djoko Suyanto pun meminta agar ke depannya, demonstrasi tak lagi dilakukan di jalan tol.

"Boleh lakukan unjuk rasa tapi tidak di sana. Karena akibatnya tol dan bandara macet," ujar Djoko usai rapat kerja bersama Gubernur dan Mendagri di Kemenko Perekonomian, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (3/2/2012)

Djoko meminta semua pihak mengutamakan kepentingan masyarakat luas yang lebih besar, sehingga tidak boleh ada yang terganggu. "Itu yang harus kita hindarkan sama-sama, antar pemerintah, masyarakat, dan unsur terkait. Kalau kita bisa pelihara situasi itu maka masalah bisa diselesaikan," lanjut Djoko.

Unjuk rasa, sambungnya, bukan sesuatu yang dilarang. Namun seharusnya dilakukan tanpa mengganggu kepentingan orang lain. Dia berharap ke depannya tidak ada lagi yang menggelar demo di tol.

Kalaupun sampai ada yang menggelar demo di tol sebagai langkah akhir yang diambil, Djoko berharap ada langkah yang dilakukan petugas terkait. "Misalnya lalu lintas dialihkan," ucapnya.

Jumat (27/1) pekan lalu, 17 ribu buruh tumpah ruah di tol Cikampek. Mereka meminta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bekasi menerapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Seperti diketahui, berdasarkan SK Gubernur No.561/Kep.1540-Bansos/2011, UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866,-,upah kelompok II Rp 1.715.645,- dan kelompok I Rp 1.849.913. SK Gubernur ini digugat oleh Apindo Bekasi dan dikabulkan oleh PTUN di Bandung pada Kamis (26/1) lalu.

Buruh di Tangerang juga sempat mengancam akan berdemo dengan memblokir jalan tol Jakarta-Tangerang terkait kebijakan upah buruh. Keputusan Gubernur Banten, upah rata-rata buruh Rp 1.529.000. Kebijakan itu yang digugat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke PTUN. Pengusaha ingin upah kembali ke angka Rp 1.381.000. Setelah permintaan dipenuhi, buruh batal demo di jalan tol.

(vit/aan)


Berita Terkait