Presiden Telah Teken Keppres Pengangkatan Hakim Antikorupsi
Kamis, 29 Jul 2004 11:59 WIB
Jakarta - Presiden Megawati telah mendatangani keputusan presiden (keppres tentang pengangkatan hakim ad hoc pengadilan Antikorupsi. Presiden mengangkat tiga hakim di tiap tingkatan pengadilan antikorupsi."Keppres tentang hakim pengadilan korupsi telah ditandangani Senin kemarin," kata Sekretaris Negara Bambang Kesowo di sela-sela pelantikan delapan Duta Besar RI di Istana Negara, Jl. Veteran, Jakarta, Kamis (29/7/2004).Namun Bambang tidak menyebutkan berapa nomer keppres tersebut. Hanya dijelaskannya, dalam keppres tersebut diangkat tiga hakim pengadilan pertama, tiga hakim pengadilan tinggi, dan tiga hakim di Mahkamah Agung.Ditanya kapan mereka dilantik, Kesowo menyatakan itu bukan tugas dan kewenangan Sekned. "Pelantikan hakim jangan ditanyakan ke Sekneg," tukasnya.
(gtp/)











































