UU LLAJ Ancam Afriyani 12 Tahun Penjara

UU LLAJ Ancam Afriyani 12 Tahun Penjara

- detikNews
Jumat, 03 Feb 2012 14:35 WIB
UU LLAJ Ancam Afriyani 12 Tahun Penjara
Jakarta - Selain pasal pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun, sopir maut Afriyani juga bisa terancam 12 tahun penjara. Ancaman terakhir berdasarkan pasal 311 ayat 5 UU No 22/ 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Aktor kesengajaan seperti mengemudi dalam kondisi mabuk ekstasi dan melaju di atas kecepatan 89,24 km/jam di jalan protokol menjadi dasar kuat adanya unsur kesengajaan dalam kasus tabrakan maut di Tugu Tani tersebut," kata Anggota DPR KH Abdul Hakim yang juga salah satu pembuat UU LLAJ kepada wartawan, Jumat, (3/2/2012).

Sesuai dengan pasal 311, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa dan barang dapat dikenai sanksi pidana dan denda. Jika kondisi tersebut menyebabkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika mengacu pada UU No 22/ 2009 tentang LLAJ, seharusnya Afriyani dikenakan sanksi 12 tahun sesuai dengan pasal 311 ayat (5). Karena dari olah TKP dan investigasi yang dilakukan kepolisian, unsur sengaja terpenuhi. Seperti ngotot tetap menyetir dalam kondisi mabuk meski sudah disarankan untuk naik taksi dan melaju diatas kecepatan 89,24 km/jam di jalan protokol. Padahal batas maksimal kecepatannya 60-70 km/jam untuk kondisi lengang," kata Hakim.

Untuk itu, hakim meminta jaksa menggunakan pasal 311 UU LLAJ dalam mengajukan tuntutannya atas perbuatan Afriyani yang menyebabkan 9 nyawa melayang dan tiga orang luka-luka.

"Kalau dalam kasus Afriyani ini, unsur kesengajaan sudah terbukti karena itu pasal yang seharusnya dikenakan adalah pasal 311 ayat (5), bukan 310 ayat (4)," kata Hakim, yang juga menjabat sebagai sekretaris Fraksi PKS.

Selain pasal 311, Afriyani juga dapat dikenakan dituntutan berlapis karena melanggar sejumlah pasal dalam UU LLAJ seperti melanggar pasal 281, 284 dan 288 tentang sanksi pidana bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM, STNK dan tidak mengutamakan pejalan kaki.

β€œUU LLAJ ini dibuat salah satunya untuk menekan angka kecelakaan di Indonesia yang sangat tinggi.Jika tidak segera ditangani dengan serius, jumlah korban diprediksi akan mencapai angka 65 ribu di tahun 2020," kata Hakim memprediksi angka kecelakaan.

(asp/vta)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads