"Bukan berarti kami melepasnya. Kasusnya masih berlanjut," kata Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, kepada detikcom, Kamis (3/2/2012).
Sementara Wakil Ketua DPD FPI Kepri, Dedi Sanjaya mengaku sangat kecewa terhadap kinerja Polda Kepri karena tidak menahan J. Turut terlibatnya FPI dalam masalah ini, sehubungan kontraktor proyek yang bekerja sama dengan DPU, Ali Akbar, memiliki anak yang menjadi pengurus FPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak benar kalau disebut pertemuan itu hanya serah terima dokumen. Itu penyerahan uang atas permintaan kejaksaan," katanya.
FPI menyayangkan pemutarbalikan fakta, seolah-olah pertemuan hanya serah terima dokumen. Sebab, tidak mungkin J lari dan mengacungkan pistol saat digerebek polisi. Berdasarkan informasi, J didampingi sejumlah oknum jaksa. Tapi karena terlanjur digerebek polisi, mereka kabur.'
Oknum jaksa J diduga memeras seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Batam sebesar Rp 200 juta, Rabu (1/2). Pemerasan dilakukan terkait proyek batu miring di Sekupang Batam dengan nilai sebesar Rp 900 juta. Proyek dinilai tidak sesuai dengan peruntukan atau bestek. Dugaan melencengnya bangunan dari ketentuan yang ada, membuat J mencoba melakukan pemerasan.
(try/vta)











































