Polda Kepri Bantah Lepas Oknum Jaksa Pemeras Pegawai PU

Polda Kepri Bantah Lepas Oknum Jaksa Pemeras Pegawai PU

- detikNews
Jumat, 03 Feb 2012 14:25 WIB
Pekanbaru - Polda Kepulauan Riau membantah melepas oknum jaksa yang diduga memeras pegawai Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Oknum jaksa berinisial J tersebut dikembalikan ke kejaksaan tinggi untuk menjalani pemeriksaan.

"Bukan berarti kami melepasnya. Kasusnya masih berlanjut," kata Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, kepada detikcom, Kamis (3/2/2012).

Sementara Wakil Ketua DPD FPI Kepri, Dedi Sanjaya mengaku sangat kecewa terhadap kinerja Polda Kepri karena tidak menahan J. Turut terlibatnya FPI dalam masalah ini, sehubungan kontraktor proyek yang bekerja sama dengan DPU, Ali Akbar, memiliki anak yang menjadi pengurus FPI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dedi, uang senilai Rp 200 juta diserahkan di depan Hotel Haris, kawasan Batam Center. Uang tersebut merupakan permintaan dari oknum kejaksaan untuk memuluskan proyek yang dinilai bermasalah. Satu dari dua tas sempat diserahkan ke J dan ketika digerebek polisi, tas tersebut dibuang. Namun J akhirnya berhasil ditangkap.

"Tidak benar kalau disebut pertemuan itu hanya serah terima dokumen. Itu penyerahan uang atas permintaan kejaksaan," katanya.

FPI menyayangkan pemutarbalikan fakta, seolah-olah pertemuan hanya serah terima dokumen. Sebab, tidak mungkin J lari dan mengacungkan pistol saat digerebek polisi. Berdasarkan informasi, J didampingi sejumlah oknum jaksa. Tapi karena terlanjur digerebek polisi, mereka kabur.'

Oknum jaksa J diduga memeras seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Batam sebesar Rp 200 juta, Rabu (1/2). Pemerasan dilakukan terkait proyek batu miring di Sekupang Batam dengan nilai sebesar Rp 900 juta. Proyek dinilai tidak sesuai dengan peruntukan atau bestek. Dugaan melencengnya bangunan dari ketentuan yang ada, membuat J mencoba melakukan pemerasan.

(try/vta)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads