Hal ini disampaikan Wafid saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (3/2/2012). Wafid dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa M Nazaruddin.
Uang itu memang tidak diserahkan langsung ke Wafid. Rosa menyerahkan uang itu melalui seseorang bernama Paul Nelwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang itu di Paul Nelwan. Dia mengatakan kepada saya bahwa ini ada uang dari Rosa sebesar Rp 10 miliar. Lalu, saya bilang saya tidak jelas itu uang apa. Jadi, dikembalikan saja," papar Wafid.
(mok/aan)











































