"Tetapi, kalau soal BK dari awal saya menganggap ini semuanya politis," kata Wa Ode sebelum diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2012).
Ia juga menilai kasus yang menyeretnya di KPK juga bersifat politis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau soal pemberhentian hari ini, Pak Marzuki Alie pernah meminta transaksi pribadi saya, itu sebenarnya melanggar hukum tetapi dia ketua DPR boleh melakukan apa saja," lanjut dia.
Kuasa hukum Wa Ode, Wa Ode Nur Zainab, berharap kliennya ikhlas dan sabar menghadapi kasus yang melilitnya.
"Yang pasti semua keluarga berkeyakinan, insya Allah Beliau tidak bersalah. Ini kan akibat dari risiko berjuang," kata Zainab.
Menurut dia, barang bukti sudah disampaikan KPK secara gamblang.
"Itu sudah disampaikan sejak beberapa waktu sebelum perkara itu bergulir. Ada dokumen dan banyak sekali," kata Zainab.
BK DPR memecat Wa Ode karena telah melakukan pelanggaran kode etik dengan menuduh pimpinan DPR sebagai mafia anggaran tanpa adanya bukti yang kuat.
(aan/gah)











































