Demikian disampaikannya saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (3/1/2012).
"Sekali lagi kalau itu membahayakan jiwa orang ya itu dilumpuhkan itu yang dilakukan oleh pertugas. Itu bukan unjuk rasa namanya tapi melakukan tindak pidana," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali lagi kita himbau kepada pengunjuk rasa khusunya buruh, boleh berunjuk rasa tapi jangan mengganggu kegiatan masyarakat dalam menjalankan aktivitas hari-hari," pungkasnya.
(nia/ndr)











































