"Pengadilan ini bukanlah tempat menang atau kalah, tapi soal keadilan. Carilah keadilan di pengadilan," ungkap Prof. Tandyo, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (2/2/2012) malam.
Putusan MA ini, lanjutnya, semakin meyakinkan kepada masyarakat awam, jika hukum di Indonesia memang seperti pisau. Hukum di Indonesia, menurutnya, tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, hukum memang tidak memandang golongan ekonomi masyarakat. Ia pun mengatakan, berbicara hukum ialah berbicara fakta yang disertai bukti-bukti, namun penegak hukum juga harus peka terhadap pola pikir hukum dari sudut pandang masyarakat awam.
"Sebaiknya penegak hukum tidak kaku memandang hukum-hukum yang normatif," ucapnya.
(rdf/rdf)











































