"Saya menyesalkan pencabutan laporan dari Ferry Kuntoro. Saya berharap Mabes Polri tetap memproses kasus ini, karena kasus pencurian pulsa bukanlah delik aduan," kata David kepada detikcom, Kamis (2/2/2012).
Menurut David, kasus ini adalah tindak pidana umum, karena korbannya bukan hanya Ferry Kuntoro. Oleh karena itu, polisi tidak bisa menjadikan perdamaian antara Ferry dan PT Colibri sebagai dasar untuk menghentikan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
David pun berkomitmen untuk tetap mengawal kasus ini walaupun ia sudah tidak lagi menjadi pengacara dari korban. "Saya tetap akan mengawal kasus ini walaupun kuasa saya dicabut, karena saya pun korban bersama masyarakat Indonesia lainnya," jelasnya.
David Tobing adalah mantan pengacara dari korban pencurian pulsa, Ferry Kuntoro. Surat kuasa david dicabut secara sepihak pada tanggal 19 Nopember 2011 karena Ferry menunjuk pengacara lain tanpa sepengatahuan diri David. Kasus pencurian pulsa berakhir dengan perdamaian.
(rdf/rdf)











































