Hal ini disebutkan Kepala Kejati Sumut, AK Basyuni Masyarif kepada wartawan di gedung Kejati Sumut, Jl. AH. Nasution, Kamis (2/2/2012).
Menurut Basyuni, tim penyidik Kejati Sumut tidak menemukan cukup bukti dalam penyusunan Berkas Acara Pidana (BAP) yang akan dikirimkan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Kejati Sumut masih menunggu keputusan dari Jaksa Agung RI terkait usulan penghentian penyidikan dugaan keterlibatan Rahudman.
"Apakah usulan SP3 kasus itu disetujui atau tidak. Kita masih menunggu," kata Basyuni.
Lebih jauh Basyuni mengatakan, guna mempercepat penyidikan kasus korupsi, Kejati Sumut nantinya akan membuat standarisasi acuan penyidikan. Salah satunya rentang waktu penyidikan maksimal 30 hari. Jika tidak selesai selama 30 hari, maka penyidkan kasus akan dihentikan.
Rahudman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan anggaran tunjangan penghasilan aparat pemerintah desa. Dia dinilai terlibat dalam kasus korupsi senilai Rp 1,5 miliar di Tapanuli Selatan tersebut. Sejumlah aksi demo sempat digelar untuk mendesak percepatan pengusutan kasus itu.
(rul/rdf)










































