Kesorean, Karyawan Citibank Batal Bersaksi di Sidang Kasus Irzen Octa

Kesorean, Karyawan Citibank Batal Bersaksi di Sidang Kasus Irzen Octa

- detikNews
Kamis, 02 Feb 2012 21:39 WIB
Jakarta - Hari sudah menjelang magrib namun masih ada satu saksi yang belum dihadirkan di dalam persidangan kematian Irzen Octa. Akhirnya Sugeng Pramono, seorang karyawan Citibank yang rencananya akan bersaksi di persidangan tersebut harus ditunda hingga Selasa (7/2).

"Ini hari sudah sore. Sementara masih ada satu saksi yang belum, kita tunda Selasa depan saja ya," ujar Ketua Majelis Hakim Didiek Setyo Handono, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Kamis (2/2/2012).

Sidang hari ini memang sangat terlambat dari jadwal semula. Sidang yang awalnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB terus molor hingga pukul 16.00 WIB. Padahal kesaksian Sugeng menurut kuasa hukum para terdakwa sangat penting.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sugeng itu di BAP sebagai saksi dua kali. Banyak hal penting yang disampaikan. Mungkin karena itu dia tidak dimunculkan dalam berkas," kata kuasa hukum para terdakwa Luthfie Hakim usai persidangan dengan nada kecewa.

Menurut Luthfie, kesaksian Sugeng sangat penting karena dia menyebut suara mengorok Irzen mirip dengan suara ngorok almarhumm ayahnya yang pernah sakit stroke. Ini merupakan sebuah kesaksian penting, karena kesaksian yang akan diberikan Sugeng akan menunjukkan Boy tidak terlambat melakukan tindakan pertolongan, seperti yang sebelumnya tertulis di dalam dakwaan.

"Jadi ketika Sugeng mengetahui Irzen mengeluarkan suara ngorok. Dia langsung melapor ke Boy, dan Boy langsung mengambil tindakan cepat," terangnya.

Namun Luthfie menolak untuk menjelaskan lebih jauh apa yang dilakukan Boy. Menurutnya hal itu akan terungkap di persidangan selanjutnya.

"Lengkapnya besok dalam persidangan," tandasnya.

Selain Sugeng Pramono, saksi yang dijadwalkan dan sudah memberikan kesaksiannya di persidangan kali ini adalah Muhammad Arif Setiawan (UII), Prof dr Siti Hamamah Suratno Yogyakarta. Mereka bertindak sebagai ahli hukum pidana dan ahli bahasa.

(rdf/rdf)


Berita Terkait