"Kami dari LBH Jakarta selaku kuasa hukum, mengecam atas sikap Bank BRI yang tidak mempunyai itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela," kata Direktur LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat dalam press release yang diterima detikcom, Kamis (2/2/2012).
Apalagi, saat pertemuan di Ombusdman RI, Bank BRI secara tegas tetap menolak untuk memenuhi hak-hak buruh PT PGNI yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam pertemuan tersebut, Ombusdman RI meminta Bank BRI segera melaksanakan putusan MA tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LBH Jakarta khawatir jika putusan MA ini diindahkan maka akan berdampak luas terhadap bisnis perbankan.
"Jika pelaksanaan putusan ini tidak dilaksanakan, maka dikhawatirkan timbul konflik yang lebih besar yang nantinya akan merugikan Bank BRI sendiri, khususnya kenyamanan sektor perbankan," kata Nurkholis memberi peringatan.
Menanggapi putusan ini, Bank BRI menyatakan penjualan aset PT PGNI sudah sesuai aturan. Waktu itu PT PGNI utang ke Bank BRI dengan agunan aktiva tetap perusahaan. Ketika PT PGNI tidak bisa membayar utang, maka agunan pun dilelang.
"Semua proses dilakukan lewat jalur hukum dan sudah diserahkan ke penegak hukum," kata Sekretaris Perusahaan Bank BRI, M. Ali.
(asp/rdf)










































