Tak Bayar 19 Tahun Gaji Eks Buruh PT PGNI, Bank BRI Dikecam

Tak Bayar 19 Tahun Gaji Eks Buruh PT PGNI, Bank BRI Dikecam

- detikNews
Kamis, 02 Feb 2012 20:30 WIB
Tak Bayar 19 Tahun Gaji Eks Buruh PT PGNI, Bank BRI Dikecam
Jakarta - LBH Jakarta mengecam sikap Bank BRI yang tidak mau membayar gaji mantan buruh PT Pan Gas Nusantara Industri (PT PGNI). Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan Bank BRI untuk membayar upah 143 buruh sebesar Rp 8 miliar. Ombusdman RI pun meminta Bank BRI untuk mematuhi putusan MA tersebut.

"Kami dari LBH Jakarta selaku kuasa hukum, mengecam atas sikap Bank BRI yang tidak mempunyai itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela," kata Direktur LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat dalam press release yang diterima detikcom, Kamis (2/2/2012).

Apalagi, saat pertemuan di Ombusdman RI, Bank BRI secara tegas tetap menolak untuk memenuhi hak-hak buruh PT PGNI yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam pertemuan tersebut, Ombusdman RI meminta Bank BRI segera melaksanakan putusan MA tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini merupakan arogansi dari PT Bank BRI sekaligus tidak menghormati lembaga Ombusdman RI. Dimana Ombusdman dibentuk untuk mengawasi pelayanan publik," tandas Nurkholis.

LBH Jakarta khawatir jika putusan MA ini diindahkan maka akan berdampak luas terhadap bisnis perbankan.

"Jika pelaksanaan putusan ini tidak dilaksanakan, maka dikhawatirkan timbul konflik yang lebih besar yang nantinya akan merugikan Bank BRI sendiri, khususnya kenyamanan sektor perbankan," kata Nurkholis memberi peringatan.

Menanggapi putusan ini, Bank BRI menyatakan penjualan aset PT PGNI sudah sesuai aturan. Waktu itu PT PGNI utang ke Bank BRI dengan agunan aktiva tetap perusahaan. Ketika PT PGNI tidak bisa membayar utang, maka agunan pun dilelang.

"Semua proses dilakukan lewat jalur hukum dan sudah diserahkan ke penegak hukum," kata Sekretaris Perusahaan Bank BRI, M. Ali.

(asp/rdf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini