Bagaimana tanggapan pihak UGM? Dalam rilisnya yang dikirim ke detikcom, Kamis (2/2/2012), menyampaikan tiga poin penjelasan soal hasil audit itu.
1. Audit BPK yang dilakukan pada bulan Oktober 2011 merupakan audit khusus, yaitu fokus pada audit pengadaan barang/jasa dan audit rekening. Audit tersebut dilakukan terhadap banyak perguruan tinggi di Indonesia, termasuk UGM. Audit tersebut secara umum menengarai adanya masalah-masalah pengadaan barang/jasa di perguruan tinggi. Dalam hal ini UGM memiliki sistem perencanaan dan prosedur baku pengadaan barang/jasa mengacu pada peraturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
atas hasil temuan yang disajikan. UGM merasa bahwa tahap komunikasi hasil temuan tersebut belum dilakukan secara optimal sehingga beberapa hasil temuan audit masih harus didiskusikan lebih lanjut (sebagai contoh, beberapa temuan keterlambatan pengadaan barang/jasa sebenarnya terkait dengan bencana Merapi di akhir tahun 2010 yang masih memerlukan pembahasan).
3. UGM telah dan selalu berusaha untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa dan pengembangan akuntansi berdasar ketentuan yang berlaku. Beberapa kelemahan yang kemudian menjadi temuan audit BPK pada dasarnya dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu, a) Hasil temuan yang sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK, b) Hasil temuan yang masih memerlukan proses tindak-lanjut dan belum selesai (yang semuanya sudah dikomunikasikan ke BPK dan belum selesai diperiksa ulang jawabannya), dan c) Hasil temuan yang masih harus dibahas bersama lebih intensif untuk mencapai kesamaan pandangan.
Status temuan audit BPK sekarang dalam proses dan progres untuk dibahas bersama. Tindak-lanjut atas audit BPK memerlukan waktu karena melibatkan UGM, BPK dan Rekanan terkait. Selanjutnya UGM akan terus melakukan komunikasi dengan BPK. Dalam hal ini semua pihak terkait di UGM sedang terus menerus melakukan upaya penyelesaian dengan orientasi dan keyakinan bahwa semua yang menjadi temuan BPK dapat ditindak-lanjuti secara tuntas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(gah/ndr)