Aksi penembakan di area perkebunan di perbatasan Sumut dan Riau tersebut, diduga kuat dilakukan 10 anggota Brimob Kompi C Tapanuli Selatan Sumut. Saat itu 50 pamswakarsa perusahaan, 10 anggota Brimob berhadapan dengan 100 warga Rokan Hulu (Rohul).
Pengacara warga Mohammad Nasir yang dihubungi detikcom, Kamis (2/1/2012), mengatakan bentrok terjadi saat perusahaan meggunakan dua alat berat untuk membuka lahan. Alat berat tersebut dihadang warga, sehingga menimbulkan pertengkaran mulut. Warga ngotot bertahan di arealnya.
Karena warga tidak beranjak dari lokasi, pamswakarsa perusahaan berang dan terjadilah bentrok. Tak lama kemudian, 10 anggota Brimob Polda Sumut, langsung menembaki warga. Warga pontang-panting. Lima orang terkena tembakan, empat di antaranya terluka di bagian kaki, satu orang di bagian pantat.
"Awalnya, korban dibawa ke puskesmas terdekat. Tapi karena petugas tidak sanggup mengeluarkan peluru yang bersarang, mereka dirujuk ke RS Pasir Pangarayan," kata Nasir.
Nasir menjelaskan bentrok pamswakarsa bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, perusahaan pernah membakar rumah penduduk untuk memperluas kebun sawit milik PT MAI. Konflik sudah terjadi sejak 1998, karena belum ada keputusan dari Mendagri soal batas wilayah Riau dan Sumut di Tapanuli.
"Sepanjang Mendagri pasti berlanjut. Anehnya tiap kami melapor, tidak pernah mendapatkan kejelasan dari manapun," ungkapnya.
Lahan yang diperebutkan kurang 5.800 hektare. Nasri menduga, PT MAI yang memiliki 11 ribu hektar kebun sawit, tidak memiliki hak guna usaha dari pemerintah. "Mengapa pemerintah tidak mempersoalkan jika perusahaan tersebut tak mempunyai izin?" tandas Nasir.
(cha/try)











































