Jadi Tersangka, Dirut di Perusahaan Ari Sigit Buron

Jadi Tersangka, Dirut di Perusahaan Ari Sigit Buron

- detikNews
Kamis, 02 Feb 2012 17:32 WIB
Jakarta - Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur PT Dinamika Daya Andalan, Soenarno sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana proyek pengurukan PT Krakatau Wajatama sebesar Rp 2,5 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, pihaknya telah melayangkan dua kali pemanggilan sebagai tersangka kepada Soenarno. Namun, Soenarno tidak pernah hadir atau mengkonfirmasi atas ketidakhadirannya itu.

"Dirutnya itu kabur dan sedang dilakukan pencarian. Dia sudah tersangka," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam waktu dekat, penyidik kemungkinan akan melayangkan surat pencekalan terhadap Soenarno untuk mencegahnya kabur ke luar negeri.

"Dimungkinkan, nanti tanya penyidiknya apakah perlu dilakukan pencekalan atau tidak," ujar Rikwanto.

Sementara terkait penetapan tersangka terhadap Soenarno, Rikwanto mengatakan, "Dari keterangan si pelapor menceritakan kronologi dealnya itu dengan dirutnya. Itulah kaitannya," tuturnya.

Rikwanto menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap Soenarno setelah penyidik memintai keterangan dari Ari Sigit yang merupakan komisaris di PT Dinamika Daya Andalan. Alamat tinggal Soenarno pun tidak jelas.

"Dari sejak ada keterangan Sigit, kita coba cari dia (Soenarno), ternyata yang bersangkutan tidak ada," tambah dia.

Sementara itu, Rikwanto menjelaskan, Ari Sigit masih berstatus sebagai saksi. Keterangan cucu mantan Presiden Soeharto dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu mengindikasikan bahwa Soenarno lah yang paling bertanggung jawab atas kasus tersebut.

"Ari Sigit itu komisaris di situ (PT Dinamika Daya Andalan), dia katakan tidak tahu-menahu kenapa namanya di situ," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Ari Sigit dilaporkan oleh direksi PT Rido Adi Sentosa atas dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 2,5 miliar dalam kerjasama dengan PT Dinamika Daya Andalan. Uang tersebut merupakan dana proyek pengerjaan pengerukan tanah milik PT Krakatau Wajatama di Cilegon, Banten.

Ari Sigit merupakan komisaris di PT Dinamika Daya Andalan. Sedangkan PT Rido Adi Sentosa merupakan sub kontraktor PT Krakatau Wajatama.

Ari Sigit sendiri yang sudah diperiksa beberapa pekan lalu telah membantah tuduhan penggelapan dan penipuan dana Rp 2,5 miliar itu. Menurutnya, Direktur Utama PT Dinamika Daya Andalan lah yang bertanggung jawab dalam kasus itu.

"Saya kan komisaris. Segala operasional ada sama direktur utama, Soenarno," kata Ari Sigit, Selasa (17/1) kemarin usai menjalani pemeriksaan.

(mei/did)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads