"Jangankan 20 tahun, seumur hidup saja saya rela. Hukuman mati pun saya mau," jelas Syarifuddin di luar persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/
Syarifuddin masih bersikukuh, jika apa yang terjadi di persidangan itu berbeda jauh dengan fakta sebenarnya. Bahkan Syarifuddin kembali menuding ada kepentingan tertentu yang dibawa KPK dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa seperti pihak bank, kenapa pihak pelapor tidak dihadirkan, kenapa si pembeli, kenapa notaris tidak dihadirkan di persidangan?" tanya dia.
Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum Syarifuddin, Junimart Girsang. Menurutnya, faktor-faktor yang memberatkan terdakwa, menunjukkan jika KPK adalah lembaga yang superior dan tidak bisa diganggu gugat.
"Di sini kelihatan KPK benar-benar lembaga yang sangat berkuasa dan tidak mempunyai hati dalam mempertimbangkan suatu tuntutan," tegas Junimart.
Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim nonaktif, Syarifuddin, selama 20 tahun penjara. Syarifuddin dianggap terbukti telah menerima suap dari kurator Puguh Wirawan sebesar Rp 250 juta dan merusak citra korps hakim.
Bukan hanya tuntutan hukuman badan saja yang diminta oleh jaksa. Syarifuddin juga dituntut membayar uang denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, Syarifuddin telah melanggar pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Selama pembacaan, Syarifuddin terus menatap tajam jaksa.
(mok/did)










































