Ibnu, diajukan ke meja persidangan karena diduga telah merakit bom yang kemudian diledakannya usai shalat Idul Fitri, 31 Agustus 2011 lalu. Dia meledakkan bom tabung elpiji tersebut di areal persawahan di dekat rumahnya di Dukuh Pilangsari, Desa Potronayan, Nogosari, Boyolali.
Oleh remaja 20 tahun itu, bahan-bahan bom rakitannya dimasukkan ke tabung gas elpiji 3 kg itu kemudian diledakkan. Alat pemicu ledakan adalah sinyal telepon selulernya. Dia mengaku mendapat pengetahuan perakitan dan peledakan bom itu dari seseorang yang dikenalnya di jejaring sosial di internet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Ibnu, Ali Fahrudin, mengaku kaget dengan tuntutan JPU tersebut. Tuntutan hukuman dua tahun penjara dinilainya terlalu berat untuk kliennya yang masih remaja. Apalagi yang dilakukan kliennya hanyalah semata-mata iseng dan efek ledakannya di areal persawahan sehingga tidak menimbulkan kerugian atau keresahan pada masyarakat luas.
"Yang dilakukan itu hanyalah kreatifitas terdakwa. Tidak ada gejolak, keresahan atau kerugian apapun di tengah masyarakat atas tindakan terdakwa. Selain itu juga jelas-jelas tidak ada korban jiwa atau luka. Poin-poin ini akan kami sampaikan dalam sidang berikutnya yang mengagendakan pembelaan terdakwa," ujar Ali.
(/try)










































