Gamawan: Amir Mundur dari Pansel KPU karena Diminta DPR

Gamawan: Amir Mundur dari Pansel KPU karena Diminta DPR

- detikNews
Kamis, 02 Feb 2012 15:52 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan mundur dari posisinya sebagai Wakil Ketua Tim Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Menteri Dalam negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang juga Ketua Pansel, Amir mundur karena desakan dari DPR.

Menurut Gamawan, usulan adanya wakil pansel memang dari dirinya dan semata-mata untuk untuk kelancaran tugas Pansel.

"Supaya tidak terganggu ketika saya berhalangan maka saya adakan wakil. Itu di dalam UU memang tidak terakomodir, tetapi bukan berarti tidak boleh," ujar Gamawan di kantor presiden Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (2/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Gamawan, jabatan wakil gubernur juga tidak diatur dalam UUD 1945, tetapi diatur dalam UU. Begitu juga wakil Pansel, meski tidak diatur bukan berarti hal itu dilarang.

"Tetapi DPR minta tidak usaha ada, ya kita tidak apa-apa, karena toh kita netral kok. Kita sudah membuat rumusan dalam kode etik bahwa kita tidak memberikan pendapat. Jadi pak Amir ikhlas saja," terang Gamawan.

Berikut susunan lengkap Pansel KPU dan Bawaslu yang ditunjuk Presiden SBY:

Ketua merangkap anggota: Gamawan Fauzi
Wakil Ketua merangkap anggota: Amir Syamsuddin
Sekretaris merangkap Anggota: A Tanribali L.

Anggota:
Azyumardi Azra (mantan rektor UIN)
Saldi Isra (ahli hukum tata negara)
Anis Baswedan (rektor Paramadina)
Pratikno (guru besar fakultas ilmu sosial dan ilmu politik UGM)
Ramlan Surbakti (guru besar ilmu politik FISIP Unair dan mantan Wakil Ketua KPU
Valina Singka Subekti (direktur program pasca sarjana Ilmu Politik UI, mantan anggota KPU)
Siti Zuhro (peneliti senior pusat penelitian politik-LIPI)
Imam Prasodjo (sosiolog dan dosen UI)

(her/gun)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads