Hakim Syarifuddin Dituntut 20 Tahun Penjara!

Hakim Syarifuddin Dituntut 20 Tahun Penjara!

- detikNews
Kamis, 02 Feb 2012 15:50 WIB
Hakim Syarifuddin Dituntut 20 Tahun Penjara!
Jakarta - Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim nonaktif, Syarifuddin, selama 20 tahun penjara. Syarifuddin dianggap terbukti telah menerima suap dari kurator Puguh Wirawan sebesar Rp 250 juta dan merusak citra korps hakim.

"Terdakwa Syarifuddin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Zet Tadong Alo saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2012).

Bukan hanya tuntutan hukuman badan saja yang diminta oleh jaksa. Syarifuddin juga dituntut membayar uang denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menilai, Syarifuddin telah melanggar pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Selama pembacaan, Syarifuddin terus menatap tajam jaksa.

Pembacaan ini pun terus disimak oleh 5 majelis hakim dengan seksama. Sesekali, di antara hakim, terlibat diskusi yang cukup serius.


(mok/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini