"Terdakwa Syarifuddin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Zet Tadong Alo saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2012).
Bukan hanya tuntutan hukuman badan saja yang diminta oleh jaksa. Syarifuddin juga dituntut membayar uang denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembacaan ini pun terus disimak oleh 5 majelis hakim dengan seksama. Sesekali, di antara hakim, terlibat diskusi yang cukup serius.
(mok/ndr)










































