Polisi Tak Izinkan Afriyani Datangi Keluarga Korban untuk Minta Maaf

Polisi Tak Izinkan Afriyani Datangi Keluarga Korban untuk Minta Maaf

- detikNews
Kamis, 02 Feb 2012 14:45 WIB
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya tidak mengizinkan Afriyani Susanti (29) untuk mendatangi keluarga korban secara langsung. Meminta maaf ke keluarga korban secara langsung bukan hak Afriyani sebagai tersangka.

"Kita tidak izinkan (Afriyani meminta maaf ke keluarga korban). Dalam hal ini bukan domain Polri dan bukan hak dia," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/2/2012).

Rikwanto mengungkapkan, permohononan maaf yang diwakilkan keluarga Afriyani dirasa sudah cukup. Afriyani tidak perlu mendatangi keluarga korban satu persatu untuk meminta maaf karena kini sudah menjadi tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keluarga Afriyani kan sudah meminta maaf ke beberapa keluarga korban secara langsung dan itu sudah cukup," ungkap Rikwanto.

Pengacara Afriyani, Efrizal juga sudah beberapa kali menyampaikan permohonan maaf Afriyani melalui media. Menurut Rikwanto, permohonan maaf Afriyani bukan hal yang utama.

"Itu bukan suatu yang utama, silakan saja sama pengacaranya. Yang penting sekarang proses penyidikannya berjalan," imbuh Rikwanto.

Ia melanjutkan, penyidik mempertimbangkan resiko yang timbul bila Afriyani meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban akan memperkeruh suasana.

Sementara itu, Rikwanto menjelaskan kondisi Afriyani saat ini sehat. Afriyani sejak pukul 09.45 WIB hingga siang hari masih menjalani serangkaian pemeriksaan dari tim psikolog Badan Narkotika Nasional (BNN).

Afriyani juga hari ini menjalani pemeriksaan fisik oleh tim dokter Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) guna mengetahui sejauh mana tingkat ketergantungannya akan narkotika. Selain Afriyani, tiga temannya yang juga tersangka dalam kasus narkotika juga menjalani pemeriksaan serupa hari ini.

"Besok cek fisik berkelanjutan. Hari ini mental dan cek fisik luar," tutup Rikwanto.

(mei/did)


Berita Terkait