"Rasa keadilan dari masing-masing orang berbeda. Hakim Pengadilan Negeri berbeda, juga tingkat kasasi berbeda. Itu adalah pertanggungjawaban individual bukan institusi. Dan jawaban individual ini yang nanti akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat," kata Ketua MA, Harifin Tumpa, usai melantik 3 Ketua Pengadilan Tinggi, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (2/2/2012).
Harifin menegaskan bahwa hakim mempunyai kemandirian yang harus dihormati masyarakat. Keadilan yang tumbuh di masyarakat tidak bisa mempengaruhi independensi hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait 2 hakim agung yang memutus Rasminah adalah hakim yang juga memutus kasus Prita Mulyasari, lagi-lagi Harifin menyatakan hal tersebut hak prerogatif hakim. "Ini akan dipertanggungjawabkan dunia dan akhirat," terangnya.
Rasminah dituduh mencuri 6 piring pada Juni 2010 atas laporan majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri. Dia dituntut hukuman 5 bulan penjara oleh jaksa namun dibebaskan hakim PN Tangerang. Dia sempat ditahan selama 130 hari hingga penangguhan penahanannya dikabulkan. Oleh PN Tangerang, Rasminah diputus bebas. Ternyata, jaksa mengajukan kasasi ke MA.
Oleh MA, Rasminah dihukum 130 hari penjara pada 31 Mei 2011. Namun putusan kasasi tersebut terdapat beda pendapat. Ketua majelis hakim Artidjo Alkotsar, menyatakan Rasminah bebas.
(asp/vta)











































