"Sistem permainan angggaran yang sudah habit itu akan dibuka secara gamblang oleh WON ketika di persidangan," papar kakak Wa Ode Nurhayati sekaligus kuasa hukumnya, Wa Ode Zaenab kepada detikcom, Kamis (2/2/2012).
Wa Ode, lanjut Zaenab, merasa dikorbankan terkait penetapan tersangka pada kasus pembahasan anggaran infrastruktur daerah oleh KPK. Hal itulah yang menjadi alasan mengapa dia akan mengungkapkan pola pola permainan di Banggar pada persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Wa Ode diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran DPPID senilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah. Legislator Fraksi PAN itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Wa Ode diduga menerima fee sekitar 5-6 persen untuk meluluskan anggaran di tiga kabupaten di Aceh. Wa Ode diduga telah menerima aliran dana sekitar Rp 6 miliar sekitar bulan Oktober-November 2010.
Wa Ode disebut telah mengembalikan uang Rp 2 miliar dari total komitmen fee Rp 6 miliar. Alasan pengembalian karena anggaran DPPID untuk Kabupaten Pidi Jaya gagal digolkan oleh Wa Ode. Diduga setidaknya terjadi delapan transaksi dalam kasus ini.
Untuk kepentingan penyidikan, tiga orang yang diduga terkait kasus ini telah dicegah ke luar negeri. Mereka adalah pengusaha Haris Surahman, Ketua Gema MKGR Fahd A Rafiq dan staf Wa Ode, Sefa Yolanda. Fahd Arafiq juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
(fjp/did)











































