MK Undang 3 Menteri Bersaksi
Kamis, 29 Jul 2004 09:36 WIB
Jakarta - Tiga menteri menjadi saksi dalam sebuah persidangan, tentu menarik. Itulah yang akan terjadi dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (29/7/2004).Tiga meteri yang diundang untuk memberikan keterangan adalah Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-jakti, Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) dan Meneg BUMN Laksamana Sukardi. Mereka diundang untuk memberikan keterangan dalam sidang MK tentang atas gugatan sejumlah pihak tentang pengujian UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan dan UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terhadap UUD 1945.Sidang ini akan digelar mulai pukul 09.30 WIB hingga malam hari bertempat di Gedung Nusantara IV Komplek MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Selain menteri, MK juga mengundang kalangan DPR untuk bersaksi.Judicial review UU Ketenagalistrikan diajukan oleh Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (SP PLN). Sedang pengujian UU Migas diajukan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).MK merupakan lembaga tertinggi yang menangani masalah-masalah konstitusi. Bila ada pihak-pihak yang dirugikan oleh sebuah undang-undang, lalu ia mengajukan judicial review (uji materi UU) ke MK, dan MK memberi putusan, maka putusan itu harus dilaksanakan.
(nrl/)











































