Satu dari dua orang yang menghukum Rasminah adalah Zaharuddin Utama. Hakim agung yang telah berusia 66 tahun ini memasuki gedung MA sejak 2007 silam. Jabatan terakhir sebelum menjadi hakim agung adalah hakim dan juga Ketua Pengadilan Tinggi Manado.
Penelusuran detikcom dari berbagai sumber, Kamis, (2/1/2012), saat uji kelayakan di DPR pada 5 Juli 2007 silam, terungkap Zaharuddin mempunyai tanah yang berasal dari program ABRI Masuk Desa. Tidak hanya itu. Zaharuddin Utama juga menjadi 'tuan tanah' karena punya lahan yang sangat luas dan difungsikan untuk kebun cengkih, kelapa, dan sawah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai hakim penyuluh, para tetua setempat menyetujui dan sebagai tanda terima kasih memberikan tanah kepada Kodim dan jajaran Muspida Sumbar. "Yang 100 meter dari jalan utama diberikan kepada Kodim, yang bagian dalam, yang direncanakan untuk kebon kelapa sawit dibagikan kepada Muspida dan kepala kantor setempat," jelas Zaharuddin kala itu.
Menurut Zaharuddin, tanah yang menjadi jatahnya seluas tiga hektar, masing-masing 1,5 hektar atas namanya dan 1,5 hektar atas nama istrinya.
Setelah reformasi, Zaharuddin mengatakan rakyat setempat menginginkan kembali tanah tersebut dan saat ini lahan itu masih dalam status sengketa.
"Anak-cucu para tetua yang dulu memberikan tanah itu kini menginginkannya kembali, mereka ingin kembali bertani. Yang mengurus perkara itu di pengadilan sekarang pihak Kodim. Saya diberitahu, kalau sulit untuk memperoleh kembali tanah itu," tuturnya.
Hakim asal Lampung itu kemudian menegaskan bahwa ia siap merelakan tanah tersebut. "Kalau rakyat setempat menginginkan tanah itu, ya silakan saja," ujarnya.
Terkait kekayaannya berupa perkebunan kelapa sawit, lada, dan sawah di Lampung dia menyatakan tanah tersebut merupakan warisan dari orang tuanya. Sehingga total aset kekayaan dari perkebunan tersebar, ada yang 5 ribu, 10 ribu, dan 15 ribu meter persegi.
(asp/vta)










































