Hal ini disampaikan oleh mantan Kasub Bagian Bantuan Hukum di Biro Hukum Pemprov DKI, Made Suarjaya, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/2/2012).
Menurut Made, dirinya pernah diminta bantuan oleh atasannya, Kabag Dokumentasi, Norman, supaya bisa memenangkan perusahaan Herman. Salah satunya adalah Filler iklan. Filler ini adalah sebuah tayangan yang hanya fokus untuk menjelaskan aturan-aturan di Pemprov DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made menegaskan, dirinya hanya menjalankan perintah Norman untuk membantu meloloskan PT Raditya Putra Bahtera yang dibawa oleh terdakwa Herman. Made juga mengakui, lelang ini cuma formalitas belaka.
Selain itu, Made mengakui ada uang komitmen sebesar 10 persen dari nilai kontrak dipotong pajak dan itu sudah menjadi rahasia umum. Namun itu sudah diserahkan ke KPK.
"Tahun 2006 (diberikan) ke panitia. Tapi sudah kembalikan ke KPK karena disita waktu penyidikan," jelas Made.
Saat diminta tanggapannya, Herman membantah keras kesaksian Made. Ia tidak tahu jika ada upaya mengarahkan PT Raditya Putra Bahtera menjadi pemenang proyek filler iklan tahun 2006.
"Saya tidak bisa mengarahkan. Itu dealnya dengan Pak Norman. Saya cuma diajak," terangnya.
(mok/nik)










































