"Kami berharap laporan itu ditindaklanjuti," kata Wa Ode Nur Zaenab kakak Wa Ode sekaligus kuasa hukumnya dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Kamis (2/2/2012).
Zaenab juga meminta KPK untuk berani mengusut siapapun pihak yang dianggap terlibat praktek mafia anggaran. KPK, lanjut Zaenab, juga harus berani mengusut pimpinan Banggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekan lalu, Wa Ode menyerahkan data-data keterlibatan pimpinan Banggar ke penyidik KPK.
"Anggota Badan Anggaran seperti saya itu tidak punya kewenangaan mengalokasikan anggaran, karena tugas itu ada di pemerintah dan terkait dengan dana PPID di tahun 2011 teman-teman media pasti masih ingat kejadiannya yang mengalokasikan bukan saya tapi 4 pimpinan Banggar," ujar Wa Ode yang tampil dengan kerudung hitam.
Wa Ode menjadi tersangka dan ditahan karena diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) senilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah. Legislator Fraksi PAN itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Wa Ode diduga menerima fee sekitar 5-6 persen untuk meluluskan anggaran di tiga kabupaten di Aceh. Wa Ode diduga telah menerima aliran dana sekitar Rp 6 miliar sekitar bulan Oktober-November 2010.
(fjp/did)











































