Panitia Kerja (Panja), baik DPR maupun pemerintah sudah menyepakati adanya pengetatan aturan kampanye. Seperti usulan pembatasan dana kampanye, persamaan jenis bahan dan alat peraga kampanye, serta mekanisme kampanye di media telektronik.
"Harus diarahkan agar parpol melakukan kampanye dengan murah dan efektif. Untuk itu, pembatasan perlu dilakukan untuk menghindarkan praktek kampanye kosmetikal dan jauh dari substansti,â ujar Arwani kepada detikcom, Kamis (2/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendaftaran parpol sendiri disepakati dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara. Jika diasumsikan pemungutan suara Pemilu 2014 digelar pada April, maka pendaftaran parpol peserta pemilu dibuka pada Agustus 2012.
Kemudian dilanjutkan proses verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diusulkan dilakukan selama 3-4 bulan setelah pendaftaran.
"Masa awal kampanye tidak diisi dengan pengerahan massa, seperti rapat akbar dengan arak-arakan. Kampanye diisi dalam bentuk diskusi atau tatap muka,â terangnya.
(van/gun)











































