Berdasarkan pemeriksaan BPK, pengadaan barang dan jasa pada ITB belum sepenuhnya sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN, kontrak pengadaan barang dan jasa, serta peraturan internal ITB.
Demikian hasil pemeriksaan atas pengadaan barang dan jasa serta rekening tahun 2008, 2009, dan 2010 pada ITB yang dilakukan oleh BPK. Hal ini dilampirkan dalam surat BPK kepada Rektor ITB dengan nomor 35/S/VIII/12/2011 per tanggal 30 Desember 2011 yang diteken oleh anggota BPK Rizal Jalil. Data ini diperoleh detikcom dari sumber di DPR, Kamis (2/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Penyedia barang TA 2008,2009,2010 tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan tidak dikenakan sanksi senilai Rp 122.759.797,00
2. Addendum pengurangan volume pekerjaan tidak sesuai ketentuan sehingga tujuan pengadaan barang tidak tercapai dan ITB tidak memperoleh barang yang dibutuhkan senilai Rp 1.445.322.780,00
3. Addendum perubahan volume kotrak dan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pada empat kontra senilai Rp 3.959.241.932,93 dibuat setelah jangka waktu kontrak berakhir dan mendahului surat peringatan/teguran I
4. Pekerjaan pengadaan barang yang berasal dari sumber dana APBN terlambat diselesaikan dan belum dikenakan denda keterlambatan Rp 191.560.560,00
5. Pekerjaan pengadaan barang yang berasal dari sumber dana masyarakat (DM) terlambat diselesaikan dan belum dikenakan denda keterlambatan senilai Rp 29.763.515,00
Berkaitan dengan permasalahan sebagaimana diuraikan di atas, BPK merekomendasikan kepada rektor ITB agar melakukan perbaikan dan menindaklanjuti rekomendasi yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan ini. Selanjutnya BPK menunggu jawaban rektor ITB untuk memberikan jawaban paling lambat 60 hari sejak diterimanya hasil pemeriksaan ini.
(van/gun)