"BH, mantan Kadishut Riau dipanggil sebagai tersangka," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/1/2012).
Sampai pukul 10.05 WIB, Burhanudin yang menjadi tersangka dalam kasus ini dan ditahan di Rutan Mabes Polri belum hadir di kantor KPK.
Burhanudin ditahan oleh KPK pada Selasa (24/1) pekan lalu. Penahanan Burhan ini mengakhiri penantian panjang setelah dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 tahun silam, namun tak juga kunjung ditahan.
Burhanudin menjadi tersangka sejak Juni 2008 bersama dengan mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Syuhada Tasman dan Asrar Rahman, serta Bupati Siak Arwin AS. Mereka diduga telibat dalam korupsi pemberian izin kehutanan di Kabupaten Pelalawan senilai Rp 1,3 triliun. Penetapan ketiga tersangka itu menyusul vonis 11 tahun bagi Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar. Syuhada dan Arwin telah ditahan oleh KPK. Sedangkan Asrar Rahman telah divonis di pengadilan.
Sebelumnya, sikap lambat KPK dalam menangani kasus ini mendapat kritik dari para pegiat antikorupsi, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW mempertanyakan mengapa KPK begitu lambat dalam menangani kasus tersebut.
Menanggapi kritik tersebut, Busyro Muqoddas yang saat itu menjadi Ketua KPK mengakui kinerja pihaknya memang lambat karena sulitnya mengumpulkan alat bukti. "Itu harus saya akui. Betul itu. Saya tidak akan tutup-tutupi. Sekarang sedang disempurnakan perhitungan kerugiannya oleh BPKP," tutur Busyro Muqoddas di Jakarta, Kamis (30/6).
(fjp/did)











































