Ruhut Pimpin Tim Pembela Ramadhan Pohan Hadapi Ical

Ruhut Pimpin Tim Pembela Ramadhan Pohan Hadapi Ical

- detikNews
Kamis, 02 Feb 2012 08:19 WIB
Ruhut Pimpin Tim Pembela Ramadhan Pohan Hadapi Ical
Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) melaporkan politisi Partai Demokrat Ramadhan Pohan ke Mabes Polri terkait pencemaran nama baik. Ruhut Sitompul memimpin tim advokasi pembela Ramadhan Pohan dari PD.

Ruhut bersama dua anggota Komisi III DPR dari PD yakni Gede Pasek Suardika dan Didi Irawadi Syamsuddin telah ditunjuk FPD untuk menghadapi gugatan Ical. Ruhut ditunjuk oleh FPD DPR untuk tugas tersebut.

"Kami memang telah ditunjuk oleh fraksi utuk menghadapi gugatan Ical. Kami ditugaskan karena rekan kami Ramadhan Pohan berbicara atas nama anggota DPR mengenai adanya indikasi kepemilikan Ical di PT SMN. Kami siap melayani apa pun langkah hukum yang akan mereka tempuh," ujar Ruhut kepada detikcom, Kamis (2/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai politisi, Ruhut mengaku heran dengan langkah yang diambil oleh Ical. Menurut Ruhut, Ical harusnya tak merespon berlebihan hanya karena pernyataan Ramadhan.

"Aku heran kenapa Golkar jadi cengeng, kami tiap hari dimaki sama Golkar kami senyum-senyum saja, tapi begitu rekan kami menyampaikan aspirasi masyarakat Bima, langsung kebakaran jenggot,"keluhnya.

Ruhut berharap Ical menghormati komitmen koalisi dan mempertimbangkan gugatannya lagi.

"Sudahlah, katanya koalisi, kok main langkah seperti ini. Ini masalah politik nggak ada masalah hukum. Kita sih mengalir saja, kita tunggu langkah mereka. Rakyat biar yang menilai, jangan lebay. Langkah ini juga lebay banget," pinta Ruhut.

Lewat kuasa hukumnya, Ical melaporkan Ramadhan Pohan, dengan dugaan pencemaran nama baik pasal 310 dan 311 KUHP. Ical menilai pernyataan Ramadhan di JPNN online tanggal 6 Januari 2012 bahwa 'PT SMN adalah ATM Ical dan kelompoknya' telah merugikan ia sebagai pribadi dan ketua umum Golkar.

Saat meninggalkan Bareskrim, ketua tim kuasa hukum Ical, Rudy Alfonso, mengungkapkan laporan pihaknya lebih kepada pasal 311 soal fitnah, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan pasal 310 hanyalah subsider. Laporan Ical terhadap Ramadhan bermonor TBL/42/1/2012/BARESKRIM.

(van/mad)


Berita Terkait