Berdasarkan pemeriksaan BPK, pengadaan barang dan jasa pada Universitas Indonesia belum sepenuhnya sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN, kontrak pengadaan barang dan jasa, serta peraturan internal Universitas Indonesia.
Demikian hasil pemeriksaan atas pengadaan barang dan jasa serta rekening tahun 2008, 2009, dan 2010 pada Universitas Indonesia yang dilakukan oleh BPK.
Hal ini dilampirkan dalam surat BPK kepada Rektor Universitas Indonesia dengan nomor 37/S/VIII/12/2011 per tanggal 30 Desember 2011 yang diteken oleh anggota BPK Rizal Djalil. Data ini diperoleh detikcom dari sumber di DPR, Kamis (2/2/2012).
Dalam hasil audit ini, BPK menyimpulkan bahwa kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa tahun 2008-2010 pada Universitas Indonesia masih menunjukkan sejumlah permasalahan.
BPK menyebut ada tujuh permalasahan utama yang patut diperhatikan Rektor Universitas Indonesia sebagai berikut:
1. Pengadaan gedung perpustakaan pusat Universitas Indonesia tahap II dan III tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah mengakibatkan pemborosan sebesar Rp. 625.624.105,07 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.091.194.514,43,
2. Pekerjaan tambah kurang pembangunan gedung Art and Culture Center tahap I dan pekerjaan pembangunan gedung Fasilkom tahap I dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak serta terjadi ketidakcermatan perhitungan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 583.896.708,74
3. Proses penetapan pemenang tender pekerjaan pembangunan gedung Perpustakaan tahap II Universitas Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pengadaan.
4. Panitia lelang tidak menetapkan kriteria dan formula evaluasi teknis secara transparan dalam dokumen pengadaan pada seleksi konsultan perencanaan pekerjaan pembangunan gedung Perpustakaan tahap II Universitas Indonesia tahun 2009.
5. Proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana masyarakat tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
6. Terdapat perbedaan spesifikasi barang yang diterima dari pihak penyedia barang dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam kontrak atas sejumlah peralatan minimal senilai Rp 458.880.000,00.
7. Peralatan minimal senilai Rp 323.326.636,00 hasil pengadaan tahun 2009-2010 belum dimanfaatkan.
Berkaitan dengan permasalahan sebagaimana diuraikan di atas, BPK merekomendasikan kepada rektor Universitas Indonesia agar melakukan perbaikan dan menindaklanjuti rekomendasi yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan ini. Selanjutnya BPK menunggu jawaban rektor Universitas Indonesia untuk memberikan jawaban paling lambat 60 hari sejak diterimanya hasil pemeriksaan.
(van/mad)











































