"Bukan, bukan milik Ical," kata Kapolda NTB, Brigjen Arif Wachyunadi usai rapat kerja dengan Komisi III di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2012).
Arif mengatakan dirinya tidak melihat nama Ical sapaan Aburizal Bakrie dalam daftar kepemilikan saham di surat perijinan perusahaan pertambangan tersebut. Arief hanya tahu, salah satu pemilik saham tinggal di Jakarta namun dia tidak tahu siapa nama pengusaha tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat kuasa hukumnya, Ical melaporkan Ramadhan Pohan, dengan dugaan pencemaran nama baik pasal 310 dan 311 KUHP. Ical menilai pernyataan Ramadhan di JPNN online tanggal 6 Januari 2012 bahwa 'PT SMN adalah ATM Ical dan kelompoknya' telah merugikan ia sebagai pribadi dan ketua umum Golkar.
Saat meninggalkan Bareskrim, ketua tim kuasa hukum Ical, Rudy Alfonso, mengungkapkan laporan pihaknya lebih kepada pasal 311 soal fitnah, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan pasal 310 hanyalah subsider. Laporan Ical terhadap Ramadhan bermonor TBL/42/1/2012/BARESKRIM.
(mpr/mad)











































