"Saya berharap pidana, itu tidak cukup pencopotan, itu jelas. Itu harus," kata Halius.
Hal itu dikatakan Halius usai menghadiri penutupan Kongres Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) di Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (01/02/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang itu indikasinya cukup, saya berharap itu dipidana," tambah Halius.
Halius mengklaim, bukti-bukti untuk memidanakan Rakhmat sudah cukup. Mulai dari saksi sampai bukti rekaman, bahkan Halius juga memiliki rekaman pembicaraan Rakhmat yang meminta Rp 500 juta.
"Tidak ada lagi toleransi. Udah selesai masa toleransilah. Sekarang masa penerapan hukum," tandas Halius.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kajari Takalar, Sulawesi Selatan, Rakhmat Harianto, telah memeras Rommy selaku saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal penyeberangan dan bus air pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar tahun 2010 senilai Rp 1,5 miliar. Pembicaraan pemerasan itu telah direkam Rommy melalui telepon selulernya.
Dalam pembicaraan tersebut, Rakhmat mengancam menaikkan status Rommy dari saksi menjadi tersangka jika Rommy tidak menyerahkan uang Rp 500 juta. Akan tetapi, Rommy tidak menyanggupi permintaan tersebut.
Berdasarkan hal itu, Kejaksaan Agung telah mencopot Rakhmat dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Takalar.
(asp/mad)










































