"Saya kira dari sudut kemanusiaan, bukan suatu hal yang menimbulkan kontroversi. Itu suatu hal yang wajar," kata Amir dalam jumpa pers 100 hari Amir menjadi Menkum HAM di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/2/2012).
Kemenkum HAM masih melakukan kajian terkait rencana pembangunan rumah biologis tersebut. Saat ini pihak kementrian tengah mempersiapkan payung hukum pembangunan rumah biologis ini melalui kajian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena memang yang selama ini terjadi, adanya tudingan LP mengeksploitir, memanfaatkan situasi itu, kemudian tidak jelas siapa yang berhak," kata Amir.
Lebih jauh Amir mengatakan, kajian pembangunan rumah biologis di Lapas ini berangkat dari tudingan masyarakat yang mengatakan bahwa petugas lapas kerap memanfaatkan kebutuhan biologis narapidana untuk mencari keuntungan.
"Rumah biologis ini hanya diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang sah," tutupnya.
(mad/asp)











































