Adalah poin ketiga dalam kesepakatan tersebut yang dianggap masih menjadi persoalan. Bunyi poin tersebut adalah: perusahaan yang tidak mampu melaksanakan upah minimum seperti yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten, dapat mengajukan penangguhan sesuai mekanisme peraturan perundangan yang ada kepada gubernur, dan gubernur mempermudah proses penangguhan tersebut
"Meski sudah menghasilkan keputusan, kami masih menganggap persoalan upah ini belum selesai. Karena pada poin penangguhan pengupahan yang membuat posisi para pekerja menjadi lebih lemah," ujar salah satu anggota dari Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Tangerang Raya, Sasmita, usai menghadiri rapat di Kantor Kemenakertrans, Jl Gatot Subroto, Rabu (1/2/2012) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aksi tanggal 9 Februari masih belum tentu akan dilakukan. Kami akan melihat perkembangan. Bila selanjutnya perusahan berbondong-bondong melakukan penangguhan pengupahan, maka kami akan tetap melakukan aksi turun ke jalan," jelasnya.
Pada rapat malam ini, dari ada sekitar 21 orang perwakilan buruh yang hadir. Dan Sasmita menjadi salah satu yang menolak poin ketiga kesepakatan yang dicapai malam ini.
"Kita minta pihak-pihak yang menandatangi surat perjanjian ini untuk bertanggung jawab apabila ke depannya terjadi sesuatu yang merugikan para pekerja apalagi mengenai masalah penangguhan pengupahan," tegas Sasmita.
(lia/mad)











































