Ada Opsi 'Penangguhan Upah', Buruh Ancam Tetap Demo

Ada Opsi 'Penangguhan Upah', Buruh Ancam Tetap Demo

- detikNews
Rabu, 01 Feb 2012 23:30 WIB
Ada Opsi Penangguhan Upah, Buruh Ancam Tetap Demo
Jakarta - Ada enam kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat antara Menakertrans Muhaimin Iskandar, Apindo, dan buruh terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang, Banten. Namun, salah satu poin dalam kesepakatan tersebut masih menjadi pertanyaan besar para buruh.

Adalah poin ketiga dalam kesepakatan tersebut yang dianggap masih menjadi persoalan. Bunyi poin tersebut adalah: perusahaan yang tidak mampu melaksanakan upah minimum seperti yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten, dapat mengajukan penangguhan sesuai mekanisme peraturan perundangan yang ada kepada gubernur, dan gubernur mempermudah proses penangguhan tersebut

"Meski sudah menghasilkan keputusan, kami masih menganggap persoalan upah ini belum selesai. Karena pada poin penangguhan pengupahan yang membuat posisi para pekerja menjadi lebih lemah," ujar salah satu anggota dari Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Tangerang Raya, Sasmita, usai menghadiri rapat di Kantor Kemenakertrans, Jl Gatot Subroto, Rabu (1/2/2012) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan penjelasan yang dinilai melemahkan posisi buruh itu, mereka memberikan sinyal bahwa demo buruh yang rencananya akan dilakukan pada 9 Februari mendatang bisa saja tetap dilakukan meski malam ini menghasilkan kesepakatan. Ia menakutkan, akibat penjelasan di poin itu, perusahaan malah berbondong-bondong mengajukan penangguhan pengupahan.

"Aksi tanggal 9 Februari masih belum tentu akan dilakukan. Kami akan melihat perkembangan. Bila selanjutnya perusahan berbondong-bondong melakukan penangguhan pengupahan, maka kami akan tetap melakukan aksi turun ke jalan," jelasnya.

Pada rapat malam ini, dari ada sekitar 21 orang perwakilan buruh yang hadir. Dan Sasmita menjadi salah satu yang menolak poin ketiga kesepakatan yang dicapai malam ini.

"Kita minta pihak-pihak yang menandatangi surat perjanjian ini untuk bertanggung jawab apabila ke depannya terjadi sesuatu yang merugikan para pekerja apalagi mengenai masalah penangguhan pengupahan," tegas Sasmita.

(lia/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads