Hal itu terungkap dalam sidang kasus suap PPIDT dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (1/2) malam, di mana Iskandar Pasojo alias Acos bersaksi di persidangan. Acos turut hadir dalam pertemuan dengan kedua orang di atas.
Acos mengatur pertemuan antara Ali dengan Tamsil. Pertemuan itu dilangsungkan di bandara Soekarno Hatta pada tahun 2011. Namun, bukan soal membahas masalah proyek Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT), melainkan pertemuan itu lebih banyak membahas soal permohanan bantuan Ali supaya bisa menjadi Bupati Lumajang pada Pemilukada 2013 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cerita Acos itu merupakan jawaban dari pengembangan pertanyaan dari majelis hakim soal pembahasan rencana realisasi proyek PPIDT. Sebelum menceritakan cerita di atas, Acos lebih dahulu menceritakan soal awal mula Tamsil dilibatkan dalam pembahasan proyek itu.
Pada saat itu, Dirjen P2KT Kemenakertrans, Joko Sidik Pramono, meminta Acos untuk dipertemukan dengan Tamsil. Pertemuan itu akhirnya diatur dan mereka dipertemukan di Hotel Plaza Crown Jakarta. Pada waktu itu, yang ikut petemuan adalah Sindu Malik, Ali Mudhori, Tamsil Linrung, dan Joko sendiri. Namun, Acos mengaku tidak masuk ruangan saat pertemuan itu.
Setelah pertemuan itu, Acos membujuk Tamsil supaya menyetujui proyek tersebut. Acos menggambakan bahwa proyek itu memberikan banyak manfaat untuk rakyat.
(fjp/mad)











































