"Masih penyelidikan," ujar Kabareskrim Komjen Sutarman usai mengikuti raker dengan Komisi III, di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/2/2012).
Sementara itu Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya masih mempelajari kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy mengaku tidak mau berspekulasi atas adanya upaya yang dilaporkan Ical tersebut apakah ada upaya politisasi atau tidak. Ia meminta semua pihak tetap bersabar. "Kita lihat nanti, ada penerimaan laporan dan penyelidikan,"jelasnya.
Lewat kuasa hukumnya, Ical melaporkan Ramadhan Pohan, dengan dugaan pencemaran nama baik pasal 310 dan 311 KUHP. Ical menilai pernyataan Ramadhan di JPNN online tanggal 6 Januari 2012 bahwa 'PT SMN adalah ATM Ical dan kelompoknya' telah merugikan ia sebagai pribadi dan ketua umum Golkar.
Saat meninggalkan Bareskrim, ketua tim kuasa hukum Ical, Rudy Alfonso, mengungkapkan laporan pihaknya lebih kepada pasal 311 soal fitnah, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan pasal 310 hanyalah subsider. Laporan Ical terhadap Ramadhan bermonor TBL/42/1/2012/BARESKRIM.
(mpr/mad)











































