Selain kedua saksi itu, jaksa KPK juga menghadirkan Rochayati Isri sindu Malik. Acos kedapatan mendapat giliran pertama untuk bersaksi.
"Saya kenal terdakwa Nyoman saat acara di Kemenakertrans membicarakan program transmigrasi," ujar Santoso menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (1/2/2012) malam.
Nyoman adalah Sekretaris Jenderal di Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat Kawasan Transmigrasi (P2MKT). Dia menjadi terdakwa kasus ini setelah tertangkap tangan oleh penyidik KPK pada 25 Agustus silam.
Nama Acos dan Sindu kerap disebut sebagai pihak yang menjadi otak dalam kasus ini. Selain keduanya juga ada nama Fauzi dan Ali Mudhori. Keempatnya pernah dipanggil KPK pada saat kasus ini masih di level penyidikan.
Perkara korupsi ini terbongkar ketika KPK menangkap tangan Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Evaluasi dan Program P2MKT Dadong Irbarelawan, dan Kuasa Hukum PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, pada 25 Agustus 2011 di kantor Kementerian Tenaga Kerja Kalibata, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap bersama uang suap sebesar Rp 1,5 miliar yang dibalut kardus durian.
(fjp/mad)











































