"Ada 12 pertanyaan. Yang ditanyakan garis besarnya, apakah ibu sehat dan dijawab tidak sehat. Apakah ibu kenal dengan Ferry Yen, Budi Susanto dan Tedy Uban," kata pengacara Nunun, Ina Rachman, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (1/2/2012).
Kepada penyidik, Nunun mengatakan tidak mengenal nama-nama itu. Begitu juga dengan siapa penyandang dana dalam kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK pernah beberapa kali memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Frist Mujur, yaitu Hidayat Lukman alias Teddy Uban. Namun, yang bersangkutan juga mangkir.
Untuk diketahui, Cek pelawat tersebut dibeli oleh Bank Artha Graha untuk kliennya, yaitu PT First Mujur Transplantation & Industry, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang agro industri, terutama kelapa sawit.
Saat itu, PT First Mujur memerlukan cek pelawat untuk pembayaran uang muka pembelian lahan kelapa sawit 5.000 hektar di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Di mana, tanah tersebut dibeli dengan berpatungan dengan seorang bernama Fery Yen.
Kemudian, diketahui bahwa Fery Yen mengurus pembelian dan dia juga yang minta dibayar dengan cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar yang nilainya masing-masing Rp 50 juta per lembar.
Cerita menjadi terputus sampai Fery Yen karena yang bersangkutan telah meninggal sejak 7 Januari 2007. Sehingga, belum diketahui bagaimana cek yang seharusnya berada di tangan Fery bisa sampai kepada Nunun. Dan kemudian diserahkan kepada anggota dewan Komisi XI waktu itu dengan tujuan memilih Miranda sebagai DGS BI tahun 2004.
(fjp/mad)