Pistol Gagal Meledak, 2 Maling Ranmor Ditangkap di Depok

Pistol Gagal Meledak, 2 Maling Ranmor Ditangkap di Depok

- detikNews
Rabu, 01 Feb 2012 17:35 WIB
Pistol Gagal Meledak, 2 Maling Ranmor Ditangkap di Depok
Depok - Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor yang biasa beraksi di Jabodetabek, SBI (28) dan RW (26) ditangkap Polsek Beji, Depok. Keduanya sempat menembakkan pistol rakitan kepada polisi tapi senjata itu gagal memuntahkan timah panas.

Kapolresta Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni menyatakan, sekitar pukul 10.00 WIB, SBI dan RW sedang beriringan dengan dua motor di Jalan Bungur Raya, Kukusan Beji dari arah Kampus UI. Dari jarak 100 meter mereka kaget melihat kerumunan polisi yang sedang melakukan razia lalu-lintas. RW dan SBI spontan memutar motor untuk menghindar.

“Namun, tepat di posisi mereka memutar, ada 4 anggota reskrim yang berjaga. Karena melihat gelagat sangat mencurigakan anggota menghalangi dengan gerobak yang ada di tepi jalan,” kata Muyadi di Mapolsek Beji, Jalan H Asmawi, Rabu (1/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena terdesak, lanjut Mulyadi, SBI menembak anggota polisi dengan pistol rakitan namun tidak berfungsi. Ketika dua penjahat ini mencoba tancap gas, polisi mengeluarkan tembakan peringatan, membuatnya panik dan kedua motornya masuk ke dalam parit yang langsung diringkus puluhan anggota polisi.

Dari SBI dan RW ini disita 2 pistol rakitan, 5 butir peluru revolver, 4 butir peluru FN, 1 kunci leter C, dan 2 unit motor masing-masing Honda Beat warna hitam nopol B3540TKA dan Honda Supra-X125 warna merah nopol B3197TLA.

Usai mencokok SBI dan RW, polisi menangkap dua anggota lain dari komplotan ini yaitu SF dan AP di markas mereka, kawasan Mekarsari, Jakarta Timur. Di tempat ini, polisi menyita dua motor yang tidak bernomor polisi merk Yamaha Vixion warna merah dan Supra X warna biru, 6 lembar plat nomor polisi, 10 kunci motor, dan 1 kunci leter C.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari hubungan dengan rangkaian ranmor locus delictie di Kota Depok. Mereka dijerat dengan UU Darurat No. 12 tahun 191 ayat 1 tentang senpi dan pasal 363, pencurian ranmor,” pungkas Mulyadi Kaharni yang didampingi Kapolsek Beji Kompol Ngadi.

(try/nrl)


Berita Terkait