Pemalsu STNK Dibekuk, Polisi Buru Pemilik Mobil & Motor

Pemalsu STNK Dibekuk, Polisi Buru Pemilik Mobil & Motor

- detikNews
Rabu, 01 Feb 2012 17:44 WIB
Jakarta - Banyak cara untuk menghasilkan uang meski dengan memalsukan STNK seperti yang dilakukan Winarso (24) dan Muhammad Ikhsan Nur (22). Kedua tersangka pemalsu STNK ini bahkan sudah meraup Rp 10-20 juta selama beberapa bulan beraksi. Pemilik kendaraan diburu untuk memastikan apakah ada indikasi ranmor.

Keduanya berhasil ditangkap dalam operasi yang digelar Polsek Cakung beberapa waktu lalu.

"Ditangkapnya tanggal 19 Januari lalu. Tapi baru dirilis karena barang buktinya baru disita juga. Pengakuan hasil aksi mereka ada sekitar Rp 10-20 juta," ujar Kasi Humas Polsek Cakung, Ipda Sutrisno, saat dihubungi detikcom, Rabu (1/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sutrisno menceritakan awalnya polisi menangkap tersangka Winarso di Jl Dr Soemarno, Kampung Warung Nangka, Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (19/1), pukul 02.00 WIB. Winarso yang saat itu mengendarai sepeda motor dicurigai petugas.

"Dia bawa tas kecil. Kemudian diperiksa. Setelah diperiksa, ditemukan ada dua STNK dan stempel kecil sama baknya. Akhirnya dibawa ke Polsek dan dikembangkan," katanya.

Menurut Sutrisno, dalam pemeriksaan polisi, Winarso mengaku memalsukan STNK. Ia bisa membuat STNK baru ataupun memperpanjang STNK sesuai pesanan pelanggan.

Aksi Winarso ini pun dibantu rekan kerjanya Muhammad Ikhsan Nur. Ikhsan berperan sebagai orang yang membuat dan mencetak STNK.

"Ditangkap satu lagi hari itu juga temannya Ikhsan Nur di kediamannya di Jakarta Pusat. Dia yang bikin dan cetak STNK-nya. Kalau si Winarso yang dipesani," jelasnya.

Dari penangkapan Ikhsan Nur, polisi menyita komputer lengkap dengan perangkat lainnya untuk membuat STNK palsu. Pemeriksaan terhadap dua tersangka pun didalami. Dari catatan di telepon seluler milik Winarso diketahui ada beberapa orang yang memesan STNK Palsu.

"Selama 4 hari petugas berhasil menyita 6 mobil dan 2 motor yang pesan STNK ke Winarso itu," ungkapnya.

Menurut pengakuan kedua tersangka, harga bikin STNK yang baru dipatok sebesar Rp 600 ribu dan memperpanjang STNK sebesar Rp 500 ribu untuk sepeda motor. Sedangkan untuk mobil, Rp 700 memperpanjang STNK dan Rp 800 ribu buat STNK baru.

Sutrisno menambahkan kedua pemuda ini mengaku belajar sendiri membuat STNK palsu. Polisi masih terus mendalami kasus ini apakah kedua tersangka punya orang dalam di bagian Ditlantas Polda Metro Jaya atau tidak.

Begitu juga dengan kepemilikan 6 mobil dan 2 motor yang sudah disita. Polisi masih mengecek nomor rangka mesin barang bukti tersebut untuk mengetahui siapa pemiliknya.

"Baru kita cek ke Polda Metro Jaya rangka mesinnya punya siapa. Apakah leasing, apakah ranmor, atau yang lain. Masih terus diselidiki," jelasnya.

(gus/vta)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini