Menkum Sayangkan Pencuri 6 Piring Dipenjara 130 Hari

Menkum Sayangkan Pencuri 6 Piring Dipenjara 130 Hari

- detikNews
Rabu, 01 Feb 2012 17:19 WIB
Menkum Sayangkan Pencuri 6 Piring Dipenjara 130 Hari
Jakarta - Kritik tajam terus dilayangkan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Rasminah dengan 130 hari penjara karena dinilai mencuri 6 piring majikannya. Tidak terkecuali pemerintah yang menyayangkan putusan tersebut.

"Kami menyampaikan keprihatinan di mana hukum hanya mudah diterapkan kepada golongan yang termarginalkan," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Amir Syamsuddin.

Hal ini disampaikan dalam jumpa pers 100 hari Amir menjadi Menkum HAM di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (1/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berharap supaya aparat penegak hukum tidak terlalu kaku menerapkan peraturan kepada masyarakat miskin dengan perkara yang ringan. Sebab yang terjadi adalah kesan bahwa hukum menjadi tajam ke masyarakat bawah dan tumpul ke masyarakat yang punya kekuasaan.

"Kita juga harus tahu bagaimana memperlakukan tindak pidana ringan agar tidak terlalu kaku. Kami bersama pihak terkait ke depan mencoba melakukan revisi dan penyempurnaan peraturan. Diharapkan kemudian hari ada UU untuk memperlakukan mereka yang termarginalkan sehingga tidak terkesan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas," terang politisi Partai Demokrat ini.

Kasus Rasminah mencuat saat Menkum HAM kala itu, Patrialis Akbar sidak ke Lapas Tangerang. Lalu Patrialis meminta penahanan Rasminah ditangguhkan.

Namun dengan adanya putusan MA ini, Amir tidak berarti merasa kecolongan. "Kita tidak bisa intervensi pengadilan. Itu adalah proses hukum. Janganlah proses hukum yang kebetulan orang miskin dikatakan kurang adil," kata advokat nonaktif ini.

(asp/nrl)


Berita Terkait