Darmono mengatakan Kejaksaan hingga kini belum menerima berkas kasus kecelakaan maut yang menewaskan 9 pejalan kaki di Tugu Tani, Jakarta Pusat, pada Minggu 22 Januari 2012.
"Saya kira, jaksa belum menerima berkasnya. Tetapi, tetap jaksa akan menerapkan pasal-pasal sesuai dengan fakta hukum yang ada. Misalnya, pasal pembunuhan apakah ada unsur kesengajaan. Sebab kesengajaan itu di dalam UU dimungkinkan juga ada unsur kesengajaan sebagai kepastian. Itu akan dikaji oleh jaksanya," papar Darmono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya berani atau tidak jaksa menerapkan pasal pembunuhan, Darmono menjawab jaksa tidak akan bertindak gegabah dalam kasus ini.
"Bukan berani, kita bicara fakta. Nanti akan dikaji secara mendalam. Jaksa tidak akan gegabah," kata dia.
Apa ada unsur pembunuhan atau tidak? "Saya belum bisa bicara. Tentu nanti tunggu laporan jaksanya," jawab Darmono.
Afriyani terancam dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara kepada Afriyani Susanti (29).
Selain dikenai pasal pembunuhan, Afriyani juga dijerat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan UU Pemberantasan Narkotika, yang ancaman hukumannya lebih rendah. Keluarga Afriyani pasrah menghadapinya.
(aan/vta)











































