"Itu sudah merupakan keputusan yang final," kata Wakil Jaksa Agung Darmono usai menghadiri acara Kongres Keluarga Besar Purna Adhyaksa 2012 di Badan Diklat Kejaksaan, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2012).
Meski di pengadilan pertama Rasminah diputus bebas, tetapi jaksa tetap mengajukan kasasi. Darmono menilai hal ini dimungkinkan dalam sistem hukum di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait ada satu dari tiga hakim yang memutus bebas Rasminah (dissenting opinion), Darmono tidak mempermasalahkan. Selain itu, Rasminah tidak perlu menjalani hukuman sebab telah ditahan selama 130 hari.
"Ya nggak apa-apa ada dissenting opinion. Itu kan juga merupakan sistem. Bahwa sistem dalam peradilan hukum di Indonesia dimungkinkan dengan dissenting opinion tapi suara terbanyak itulah yang dipandang sebagai keputusan majelis," ungkap mantan Ketua Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ini.
Rasminah dituduh mencuri 6 piring pada Juni 2010 atas laporan majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri. Dia dituntut hukuman 5 bulan penjara oleh jaksa. Dia sempat ditahan selama 130 hari hingga penangguhan penahanannya dikabulkan. Oleh PN Tangerang, Rasminah diputus bebas. Ternyata, jaksa mengajukan kasasi ke MA.
Oleh MA, Rasminah dihukum 130 hari penjara pada 31 Mei 2011. Namun putusan kasasi tersebut terdapat beda pendapat. Ketua majelis hakim Artidjo Alkotsar, menyatakan Rasminah bebas. Namun suara Artidjo kalah suara dengan 2 anggota majelis hakim agung lainnya, Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama.
(asp/nrl)











































