"Alhamdulillah dia mau kembali ke Islam. Kita sudah dengar laporan verbal dia ingin kembali. Tapi proses hukum tetap berjalan karena kita negara hukum," kata Bupati Dharmasraya Adi Gunawan saat dihubungi detikcom, Rabu (1/2/2012).
Adi berharap Alexander kembali memeluk Islam dengan keyakinannya dan bukan atas dasar paksaan. Adi mengarahkan masyarakat agar tidak lagi terprovokasi dengan hal-hal yang berkaitan dengan isu agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Adi, apa yang sudah dilakukan Alexander di jejaring sosial Facebook sudah memenuhi tindak pidana. Polisi sudah mempunyai bukti-bukti mengenai hal itu.
"Dia mengaku keyakinan (ateis) dia atau tidak, polisi sudah punya alat bukti untuk proses hukumnya," imbuhnya.
Alexander yang merupakan PNS Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dinilai telah meresahkan warga.
Alex membuka sebuah grup di Facebook dengan nama Ateis Minang. Di grup ini, ia menulis sebagai Urang Minang nan indak picayo ka tuhan, malaikat, setan, jin, antu balau, sarugo jo narako, sarato mitos-mitos apapun juga. Alex berhenti beragama pada 2008.
Ia lantas menulis tentang agama Islam dan menjelek-jelekkan Nabi Muhammad SAW. Perbuatan Alex memicu perdebatan di tengah masyarakat. Hingga akhirnya Alexander dipolisikan dan dijerat pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
(gus/nrl)











































