Kesimpulan Timwas dan BPK: Kasus Century Diduga Rugikan Negara Rp 6,7 T

Kesimpulan Timwas dan BPK: Kasus Century Diduga Rugikan Negara Rp 6,7 T

- detikNews
Rabu, 01 Feb 2012 16:38 WIB
Jakarta - Rapat Timwas Century dengan BPK telah mengambil kesimpulan penting. Kesimpulannya, kasus Century telah merugikan negara Rp 6,7 triliun.

"Kesimpulannya patut diduga kuat terjadi kerugian negara dalam jumlah sangat besar dalam kasus Bank Century. Kerugian negaranya sebesar bailoutnya Rp 6,7 triliun," kata ketua Timwas Century, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, usai memimpin rapat Timwas Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2012).

Menurut Taufik, kerugian negara yang terjadi sangat besar. Timwas pun merekomendasikan penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan korupsi kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BPK hanya mengaudit bukan memeriksa. Jadi selanjutnya penegak hukum yang patut menindaklanjuti hingga tuntas. Minggu depan kita panggil Kejagung untuk memintanya menindaklanjuti hasil audit forensik BPK dimana ada kerugian negara yang sangat besar," ungkap Taufik.

Menurut Taufik, saat ini kunci penuntasan kasus Century ada di penegak hukum. Tak ada alasan penegak hukum tak menemukan bukti korupsi atau pelanggaran hukum lain dalam kasus Century.

"Jelas dikatakan BPK sudah menyerahkan sepenuhnya ke DPR. Tinggal political will penegak hukum menindaklanjuti masalah ini. Minggu depannya kita panggil KPK dan BPK untuk mendorong langsung penegakan hukumnya," kata Taufik.

Kerugian negara akibat kasus Century dibenarkan Ketua BPK Hadi Poernomo. Hadi pun merasa tugas BPK dalam audit Century telah tuntas.

"Memang patut diduga ada kerugian negara dalam jumlah besar. Sekarang kita sudah serahkan ke DPR sepenuhnya apakah akan dibawa ke penegak hukum," kata Hadi.

(van/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads