"Kesimpulannya patut diduga kuat terjadi kerugian negara dalam jumlah sangat besar dalam kasus Bank Century. Kerugian negaranya sebesar bailoutnya Rp 6,7 triliun," kata ketua Timwas Century, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, usai memimpin rapat Timwas Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2012).
Menurut Taufik, kerugian negara yang terjadi sangat besar. Timwas pun merekomendasikan penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan korupsi kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Taufik, saat ini kunci penuntasan kasus Century ada di penegak hukum. Tak ada alasan penegak hukum tak menemukan bukti korupsi atau pelanggaran hukum lain dalam kasus Century.
"Jelas dikatakan BPK sudah menyerahkan sepenuhnya ke DPR. Tinggal political will penegak hukum menindaklanjuti masalah ini. Minggu depannya kita panggil KPK dan BPK untuk mendorong langsung penegakan hukumnya," kata Taufik.
Kerugian negara akibat kasus Century dibenarkan Ketua BPK Hadi Poernomo. Hadi pun merasa tugas BPK dalam audit Century telah tuntas.
"Memang patut diduga ada kerugian negara dalam jumlah besar. Sekarang kita sudah serahkan ke DPR sepenuhnya apakah akan dibawa ke penegak hukum," kata Hadi.
(van/gah)











































